Fav. Cartoon

Fav. Cartoon
Shaun The Sheep

Sabtu, 16 Maret 2013

Standar Auditing



Standar Auditing



Standar auditing ada 10, yang terbagi dalam standar umum ada 3, standar pekerjaan lapangan ada 3, dan standar lapangan ada 4.



a.       Standar Umum



1.      Auditor dalam melaksanakan audit harus mempunyai kemampuan atau keahlian yang memadai.

Sebelum auditor menyatakan pendapatnya, auditor harus bertindak sebagai ahli akuntansi dan juga auditing. Untuk mencapai itu, bisa dengan pendidikan formal seorang auditor dan pengalamannya.



2.      Auditor harus bersifat independen, tidak memihak siapapun.

Auditor tidak mudah dipengaruhi, karena ia bekerja untuk kepentingan umum. Karena nantinya akan berdampak pada pendapatnya.


3.      Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama dalam pelaksanaan audit dan pembuatan laporannya.

 Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan keseksamaan menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.



b.      Standar Pekerjaan Lapangan



1.      Pekerjaan harus dikerjakan sebaik-baiknya. Apabila mempergunakan asisten, bimbing dengan benar.

Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh asistennya, harus direview kembali oleh auditor apakah sudah sesuai dengan keinginannya.



2.      Pemahaman tentang pengendalian intern harus benar-benar dipahami guna merencanakan audit.

 Pengendalian intern adalah suatu proses yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan : keandalan laporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi dan kepatuhan  terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.



3.      Bukti audit harus kompeten dan diperoleh melalui pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi agar diperoleh suatu pendapat audit atas laporan keuangan tersebut.

Didalam memperoleh bukti audit yang kompeten dalam mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut asersi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi khuisus entitas termasuk sifat aktivitas ekonomi dan praktik akuntansi yang khas dalam industrinya. 



c.       Standar Pelaporan



1.      Laporan auditor sudahkah sesuai PABU (Peraturan Akuntansi yang Berlaku Umum) di Indonesia?

Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.



2.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.



3.      Pengungkapan informatif laporan keuangan harus memadai, kecuali dipandang lain dalam laporan auditor.

Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta cataan atas laporan keuangan.



4.      Laporan auditor harus lengkap. Mulai dari pendapatnya tentang laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan. Apabila auditor tidak bisa memberikan pernyataan atau pendapatnya, maka wajib disertai alasannya. Serta laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Selasa, 12 Maret 2013

Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh Auditor Eksternal

Kami mengambil jurnal akuntansi dan keuangan, vol. 10, no.1, mei 2008: 22-33 yang berjudul Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh Auditor Eksternal, yang ditulis oleh Tri Ramaraya Koroy (STIE Nasional Banjarmasin, Indonesia). Berikut tugas review kelompok 5 bisa di download DISINI !

Rabu, 31 Oktober 2012

Tugas ASP Akt Keu Pemda

Berikut Jawaban dari tugas ASP "Kasus Pemerintah Kabupaten Tanahmas Raya" . Silahkan klik disini 
Terima Kasih . Apabila ada kesalahan mohon dimaklumi ^^

Rabu, 24 Oktober 2012

Perbedaan Standar Akuntansi di Indonesia dengan Perancis

Setelah membaca link ini : http://www.scribd.com/doc/21245468/AKUNTANSI-KOMPARATIF-1

saya tahu bahwasanya hukum di Prancis ini memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. saat ini standar di Indonesia menggunakan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan sedang menuju IFRS. Untuk laporan keuangan sama yaitu neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur dan auditor. Demikian cuplikan sedikit perbedaannya. Silahkan buka link yang saya berikan ini silahkan dibaca saja. Banyak dari negara lain juga diantaranya Jerman, Jepang, Belanda, dll.

Rabu, 17 Oktober 2012

Daftar Nama Provinsi Beserta Kabupaten/ Kota di Indonesia

Menurut sumber yang saya baca, sampai di Tahun 2012 ini Indonesia saat ini mempunyai 33 Provinsi dan 497 kabupaten/ kota. Di Sumatera ada 10 Provinsi, di Jawa ada 6 provinsi, di Luar Jawa ada 3 Provinsi, di Kalimantan ada 4 Provinsi, di Sulawesi ada 6 Provinsi, di Papua ada 2 Provinsi dan 2 lagi di Gorontalo dan Maluku. Berikut Linknya:
http://edwin.baculsoft.com/test/daftarkabupatenkota.txt

Peraturan Daerah APBD Kota Surabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 menyatakan dalam pasal 1 menyebutkan bahwa tidak ada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan. Pada pasal 2 lebih menjabarkan pasal 1 khususnya mengenai pendapatannya berasal dari mana saja. Untuk pasal 3 masih menjelaskan pasal 1 khususnya belanjanya berasal dari mana saja. Untuk selanjutnya bisa dibaca didownload di:
www.surabaya.go.id/files.php?id=64

Selasa, 02 Oktober 2012

APBN 2012 DEFISIT

Menurut data yang saya baca melalui sumber: www.fiskal.depkeu.go.id ini defisit. Antara pendapatan negara dengan belanja negara dan pembiayaan lebih besar belanja dan pembiayaan negara. Memang data yang saya baca ini cukup singkat tapi sudah dapat memberikan kesimpulan. Berikut data yang saya baca dapat dilihat di bawah ini :

http://blogpajak.com/apbn-indonesia-tahun-2012/

UU NO. 32 TAHUN 2004

Undang-Undang ini saya rasa sudah mencakup segala sesuatu tentang pemerintah daerah, mulai dari pemberhentiaan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah mendapat persutujuan tertulis dari Presiden, apa saja Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan dan masih banyak lainnya. Berikut data yang saya baca dapat dilihat di bawah ini:

http://www.djlpe.esdm.go.id/modules/_website/files/35/File/UU%2032%20Tahun%202004.pdf

UU NO. 1 TAHUN 2004

Undang-Undang ini mengatur tentang Perbendaharaan Negara. Di sini, menteri keuangan sebagai bendahara negara. Semua tugas Menteri Keuangan, apa saja yang boleh dilakukan ketika Menteri Keuangan mengelola keuangan negara, pengelolaan piutang dan utang juga diatur dalam undang-undang ini. Berikut data yang saya baca dapat dilihat di bawah ini:

http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2004_01.pdf

UU NO. 33 TAHUN 2004

Undang-Undang ini mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beberapa yang diatur dalam Undang-Undang ini yaitu Pinjaman Daerah, jadi pemerintah memberikan batas maksimal kumulatif yang diberikan untuk pemerintah daerah sesuai dengan perekonomian nasional. Disebutkan juga jenis dan waktu pinjaman apakah termasuk jangka pendek, menengah, atau panjang. Selain itu apabila ingin meminjam dana pemerintah juga ada persyaratannya. Dan masih banyak yang dibahas dalam Undang-Undang ini. Berikut data yang saya baca dapat dilihat di bawah ini:

http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_no_33_th_2004.pdf