Standar Auditing
Standar Auditing
Standar
auditing ada 10, yang terbagi dalam standar umum ada 3, standar pekerjaan
lapangan ada 3, dan standar lapangan ada 4.
a. Standar
Umum
1. Auditor
dalam melaksanakan audit harus mempunyai kemampuan atau keahlian yang memadai.
Sebelum auditor menyatakan pendapatnya, auditor harus bertindak sebagai ahli akuntansi dan juga auditing. Untuk mencapai itu, bisa dengan pendidikan formal seorang auditor dan pengalamannya.
2. Auditor
harus bersifat independen, tidak memihak siapapun.
Auditor tidak mudah dipengaruhi, karena ia bekerja untuk kepentingan umum. Karena nantinya akan berdampak pada pendapatnya.
3. Auditor
wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama dalam
pelaksanaan audit dan pembuatan laporannya.
Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam
organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan
dan standar pelaporan.
b. Standar
Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan
harus dikerjakan sebaik-baiknya. Apabila mempergunakan asisten, bimbing dengan
benar.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh asistennya, harus direview kembali oleh auditor apakah sudah sesuai dengan keinginannya.
2. Pemahaman
tentang pengendalian intern harus benar-benar dipahami guna merencanakan audit.
Pengendalian intern adalah suatu proses yang didesain untuk memberikan
keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan : keandalan laporan
keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi dan kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan yang berlaku.
3. Bukti
audit harus kompeten dan diperoleh melalui pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi agar diperoleh suatu pendapat audit atas laporan keuangan
tersebut.
Didalam memperoleh bukti audit yang kompeten dalam mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut
asersi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi khuisus entitas termasuk
sifat aktivitas ekonomi dan praktik akuntansi yang khas dalam
industrinya.
c. Standar
Pelaporan
1. Laporan
auditor sudahkah sesuai PABU (Peraturan Akuntansi yang Berlaku Umum) di
Indonesia?
Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
2. Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika
daya banding laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara
material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan
perubahan tersebut dalam laporannya.
3. Pengungkapan
informatif laporan keuangan harus memadai, kecuali dipandang lain dalam laporan
auditor.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas
hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan, dan isi
laporan keuangan, serta cataan atas laporan keuangan.
4. Laporan
auditor harus lengkap. Mulai dari pendapatnya tentang laporan keuangan yang
diaudit secara keseluruhan. Apabila auditor tidak bisa memberikan pernyataan
atau pendapatnya, maka wajib disertai alasannya. Serta laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar