Fav. Cartoon

Fav. Cartoon
Shaun The Sheep

Sabtu, 16 Maret 2013

Standar Auditing



Standar Auditing



Standar auditing ada 10, yang terbagi dalam standar umum ada 3, standar pekerjaan lapangan ada 3, dan standar lapangan ada 4.



a.       Standar Umum



1.      Auditor dalam melaksanakan audit harus mempunyai kemampuan atau keahlian yang memadai.

Sebelum auditor menyatakan pendapatnya, auditor harus bertindak sebagai ahli akuntansi dan juga auditing. Untuk mencapai itu, bisa dengan pendidikan formal seorang auditor dan pengalamannya.



2.      Auditor harus bersifat independen, tidak memihak siapapun.

Auditor tidak mudah dipengaruhi, karena ia bekerja untuk kepentingan umum. Karena nantinya akan berdampak pada pendapatnya.


3.      Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama dalam pelaksanaan audit dan pembuatan laporannya.

 Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan keseksamaan menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.



b.      Standar Pekerjaan Lapangan



1.      Pekerjaan harus dikerjakan sebaik-baiknya. Apabila mempergunakan asisten, bimbing dengan benar.

Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh asistennya, harus direview kembali oleh auditor apakah sudah sesuai dengan keinginannya.



2.      Pemahaman tentang pengendalian intern harus benar-benar dipahami guna merencanakan audit.

 Pengendalian intern adalah suatu proses yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan : keandalan laporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi dan kepatuhan  terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.



3.      Bukti audit harus kompeten dan diperoleh melalui pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi agar diperoleh suatu pendapat audit atas laporan keuangan tersebut.

Didalam memperoleh bukti audit yang kompeten dalam mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut asersi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi khuisus entitas termasuk sifat aktivitas ekonomi dan praktik akuntansi yang khas dalam industrinya. 



c.       Standar Pelaporan



1.      Laporan auditor sudahkah sesuai PABU (Peraturan Akuntansi yang Berlaku Umum) di Indonesia?

Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.



2.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.



3.      Pengungkapan informatif laporan keuangan harus memadai, kecuali dipandang lain dalam laporan auditor.

Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta cataan atas laporan keuangan.



4.      Laporan auditor harus lengkap. Mulai dari pendapatnya tentang laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan. Apabila auditor tidak bisa memberikan pernyataan atau pendapatnya, maka wajib disertai alasannya. Serta laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar