Fav. Cartoon

Fav. Cartoon
Shaun The Sheep

Selasa, 02 Oktober 2012

APBN 2012 DEFISIT

Menurut data yang saya baca melalui sumber: www.fiskal.depkeu.go.id ini defisit. Antara pendapatan negara dengan belanja negara dan pembiayaan lebih besar belanja dan pembiayaan negara. Memang data yang saya baca ini cukup singkat tapi sudah dapat memberikan kesimpulan. Berikut data yang saya baca dapat dilihat di bawah ini :

http://blogpajak.com/apbn-indonesia-tahun-2012/

UU NO. 32 TAHUN 2004

Undang-Undang ini saya rasa sudah mencakup segala sesuatu tentang pemerintah daerah, mulai dari pemberhentiaan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah mendapat persutujuan tertulis dari Presiden, apa saja Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan dan masih banyak lainnya. Berikut data yang saya baca dapat dilihat di bawah ini:

http://www.djlpe.esdm.go.id/modules/_website/files/35/File/UU%2032%20Tahun%202004.pdf

UU NO. 1 TAHUN 2004

Undang-Undang ini mengatur tentang Perbendaharaan Negara. Di sini, menteri keuangan sebagai bendahara negara. Semua tugas Menteri Keuangan, apa saja yang boleh dilakukan ketika Menteri Keuangan mengelola keuangan negara, pengelolaan piutang dan utang juga diatur dalam undang-undang ini. Berikut data yang saya baca dapat dilihat di bawah ini:

http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2004_01.pdf

UU NO. 33 TAHUN 2004

Undang-Undang ini mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beberapa yang diatur dalam Undang-Undang ini yaitu Pinjaman Daerah, jadi pemerintah memberikan batas maksimal kumulatif yang diberikan untuk pemerintah daerah sesuai dengan perekonomian nasional. Disebutkan juga jenis dan waktu pinjaman apakah termasuk jangka pendek, menengah, atau panjang. Selain itu apabila ingin meminjam dana pemerintah juga ada persyaratannya. Dan masih banyak yang dibahas dalam Undang-Undang ini. Berikut data yang saya baca dapat dilihat di bawah ini:

http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_no_33_th_2004.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar