Setelah membaca link ini : http://www.scribd.com/doc/21245468/AKUNTANSI-KOMPARATIF-1
saya tahu bahwasanya hukum di Prancis ini memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. saat ini standar di Indonesia menggunakan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan sedang menuju IFRS. Untuk laporan keuangan sama yaitu neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur dan auditor. Demikian cuplikan sedikit perbedaannya. Silahkan buka link yang saya berikan ini silahkan dibaca saja. Banyak dari negara lain juga diantaranya Jerman, Jepang, Belanda, dll.
tks atas Simpulannya...
BalasHapus